Berlakukan Undang-undang Baru, Nonton Drakor di Korea Utara Bisa Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi bendera Korea Utara: kini negara tersebut tengah menghadapi tuduhan dari 7 negara DK PBB.
Ilustrasi bendera Korea Utara: kini negara tersebut tengah menghadapi tuduhan dari 7 negara DK PBB. /Pixabay/Chickenonline/Pixabay

PR PANGANDARAN – Meskipun merupakan tetangga dan berawal dari satu bangsa yang sama, Korea Utara sangat berbeda dengan Korea Selatan dalam masalah pandangan politik dan ideologi.

Baru-baru ini, Korea Utara memberlakukan undang-undang untuk melarang warga negaranya untuk menikmati produk budaya dari Korea Selatan.

Mereka memberlakukan sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru pada akhir tahun lalu. Minggu ini, dilaporkan terdapat rincian baru yang melaporkan soal ini melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara, seperti yang PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Reuters.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantu Promosikan Sahrul Gunawan Cari Istri: Barangkali Followers Ada yang Mau

Hukuman yang akan diberlakukan adalah denda bagi orang tua yang anaknya melanggar larangan, hingga 15 tahun di kamp penjara bagi mereka yang tertangkap mengakses media dari Korea Selatan (drama, film, dll), dan hukuman untuk produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing. atau perangkat elektronik lainnya, pada senin Senin, 18 Januari 2021 mengutip berdasarkan penjelasan hukum yang diperoleh.

Rimjin-gang, majalah yang berbasis di Jepang yang juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara melaporkan pada bulan ini bahwa undang-undang baru melarang berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Dalam pernyataan tertulis Kim, sang pemimpin dikabarkan mengkritik praktik umum di Selatan yang menggunakan istilah seperti "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non-kerabat, situs tersebut melaporkan.

Baca Juga: Akan Keliling Pasar Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19, dr. Tirta: Kalian Harus Tau…

Siapa pun yang ketahuan mengimpor barang terlarang dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup, sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x