Daftar Lengkap Tindakan Eksekutif Biden, Cabut Larangan Trump hingga Aturan Baru Lainnya

- 21 Januari 2021, 12:00 WIB
Momen saat Joe Biden diambil sumpah saat pelantikan sebagai Presiden Amerika ke-46
Momen saat Joe Biden diambil sumpah saat pelantikan sebagai Presiden Amerika ke-46 /YouTube/Joe Biden

PR PANGANDARAN – Dalam mengawali masa jabatannya, Joe Biden mengumumkan tindakan eksekutif yang akan diberlakukannya. Daftar lengkap tindakan Joe Biden yakni salah satunya adalah Tantangan 100 Hari Pakai Masker.

Mereka diminta untuk mengenakan masker, dan menjaga jarak fisik selama berada di gedung dan tanah federal.

Membatalkan penarikan Amerika Serikat dari Organisasi Kesehatan Dunia dengan mengutus dr. Anthony Fauci untuk memimpin delegasi AS ke WHO.

 Baca Juga: Era Trump Berakhir, Tiongkok Dekati Biden dengan Beri Sanksi pada Pompeo dan 28 Pejabat AS

Joe Biden membuat peran 'Koordinator Tanggap Covid-19', yang melapor langsung kepada dirinya. Orang tersebut akan mengatur upaya untuk memproduksi dan mendistribusikan vaksin dan peralatan medis.

Perpanjang penangguhan nasional yang ada atas penggusuran dan penyitaan hingga setidaknya 31 Maret. Perpanjang jeda yang ada pada pembayaran pinjaman pelajar dan bunga untuk orang Amerika dengan pinjaman pelajar federal hingga setidaknya 30 September.

Selain itu, dirinya akan bergabung kembali dengan kesepakatan iklim Paris, proses yang akan selesai pada akhir Februari 2021. Joe Biden juga membatalkan pipa minyak Keystone XL.

Baca Juga: Digugat Cerai Rohimah, Kiwil Curhat Ingin Rujuk dengan Meggy Wulandari Demi Anak

Biden juga akan memerintahkan lembaga pemerintah untuk meninjau dan mencabut lebih dari 100 tindakan Trump yang berdampak pada lingkungan, membubarkan 1776 Komisi pemerintahan Trump dan mengarahkan lembaga untuk meninjau tindakan mereka untuk memastikan kesetaraan rasial.

Joe Biden juga ingin adanya pencegahan dilakukan yang mengarah kepada pendiskriminasian di tempat kerja karena orientasi seksual atau identitas gender. Mengharuskan non-warga negara untuk dimasukkan dalam sensus.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Metro UK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x