Baru Dilantik, Joe Biden Adili Teroris Asal Indonesia Hambali Pelaku Bom Bali 2002

- 23 Januari 2021, 12:25 WIB
Hambali, WNI yang Ditahan di Penjara Paling Kejam Tak Berperikemanusiaan, Guantanamo AS.
Hambali, WNI yang Ditahan di Penjara Paling Kejam Tak Berperikemanusiaan, Guantanamo AS. /miamiheral.com

PR PANGANDARAN – Jaksa militer Amerika Serikat (AS) telah mengajukan tuntutan resmi terhadap seorang ekstremis Indonesia dan dua orang lainnya dalam pemboman Bali di tahun 2002 dan serangan Jakarta di tahun 2003.

Tuntutan itu diajukan setelah hampir 18 tahun usai ketiganya ditangkap di Thailand dan menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Tuntutan pertama untuk militan Indonesia Riduan Isamuddin atau yang lebih dikenal dengan nom de guerre Hambali, pemimpin kelompok jihadis Indonesia Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di wilayah tersebut.

Baca Juga: Interaksi Langsung Berkurang, Cyberbullying Korea Malah Meningkat Di Tengah Pandemi

Kelompok tersebut dengan adanya dukungan dari Al-Qaeda melakukan pengeboman terhadap klub-klub malam turis di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Serta melakukan serangan pada 5 Agustus 2003 terhadap hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Dua terdakwa lainnya yaitu warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, adalah pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda, menurut dokumen kasus Guantanamo.

Baca Juga: Keasyikan Pompa Ban di Pom Bensin, Pria ini Tak Sadar Mobilnya Telah Dirampok.

“Tuduhan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori, semuanya melanggar hukum perang,” kata Pentagon dalam sebuah pernyataan dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Channel News Asia pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x