Marah Diselingkuhi Suami, Menantu Tega Siksa sang Mertua Berusia 89 Tahun hingga Gegar Otak

- 23 Januari 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyiksaan, KDRT.
Ilustrasi penganiayaan, penyiksaan, KDRT. /PIXABAY/Ella_87/

PR PANGANDARAN - Seorang wanita berusia 56 tahun telah dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan karena menyerang ibu mertuanya yang berusia 89 tahun setelah mengetahui suaminya baru-baru ini berhubungan seks dengan seorang pelacur saat di luar negeri.

Menurut kehakiman, Pengadilan Distrik Daejeon menghukum wanita itu dua setengah tahun penjara, ditangguhkan selama tiga tahun, atas serangan itu. Dia juga dihukum 80 jam pengabdian masyarakat.

Wanita itu dibawa ke pengadilan karena menjambak rambut ibu mertuanya, melemparkannya ke tanah dan meludahi wajahnya pada 13 April 2019.

Baca Juga: Muak Diolok-oloh 'di Mana Masker' Usai Sindir Raffi, Sherina Munaf: Menegur Itu Boleh, tapi Jangan...

Penyerang melakukannya karena marah setelah dia mengetahui bahwa dia telah tertular penyakit menular seksual dari suaminya yang melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan pelacur.

"Kamu pantas menerima hukuman karena kamu salah membesarkan anakmu," menyerang ibu mertuanya.

Selain itu sang menantu juga melakukan panggilan video ke suaminya untuk menunjukkan kepadanya adegan di mana dia membuat ibu mertuanya berlutut dan mengancam wanita tua itu dengan senjata.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Daniel Mananta Hengkang dari Indonesia Idol: Gue Pernah Dipecat tapi...

Korban yang 89 tahun itu menderita cedera, termasuk gegar otak, yang membutuhkan perawatan medis selama dua minggu di rumah sakit.

Selama persidangan, sang menantu itu mengklaim dia hanya mengunjungi ibu mertuanya dan melakukan panggilan video ke suaminya untuk memintanya untuk tidak berselingkuh lagi, menolak semua tuduhan terhadapnya.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Korean Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x