Marah Diselingkuhi Suami, Menantu Tega Siksa sang Mertua Berusia 89 Tahun hingga Gegar Otak

- 23 Januari 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyiksaan, KDRT.
Ilustrasi penganiayaan, penyiksaan, KDRT. /PIXABAY/Ella_87/

Namun pengadilan memutuskan dia bersalah berdasarkan kesaksian dari petugas polisi yang datang ke tempat kejadian.

Baca Juga: Sebut Tiongkok Bawa Pengaruh Buruk, Harry Harris Minta Korsel Gabung Aliansi AS hingga Jepang

"Penyerang menolak dakwaan terhadapnya dan tidak menunjukkan penyesalan atas kesalahannya meskipun telah melukai ibu mertuanya yang sudah tua dan mengancamnya dengan senjata," kata pengadilan dalam putusannya.

"Dia juga gagal menerima pengampunan dari korban," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Korean Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah