PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 memang banyak mengisahkan hal-hal yang tak pernah terduga sebelumnya.
Salah satu contohnya adalah kita tidak pernah membayangkan bahwa berkumpul dengan banyak orang atau tidak menggunakan masker dapat menjadi alasan masuk ke dalam penjara.
Hal serupa terjadi kepada seorang perawat asal Singapura yang dipenjara selama 7 minggu karena melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sempat Kecolongan! Penjahat Dunia Maya Jual Belikan Data Pengguna Facebook Lewat Telegram
Diketahui seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Singapura kembali dari liburannya di Australia pada 21 Maret 2020.
Lebih lanjut kala itu telah diidentifikasi bahwa Covid-19 sebagai sebuah wabah di berbagai negara. Akibatnya ia diminta untuk tinggal di rumah dan menjalani karantina selama 14 hari.
Namun,menurut CNA sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, selama masa karantina, dia keluar setidaknya tujuh kali.
Pertama kali dia keluar pada 23 Maret selama satu jam 30 menit untuk membeli bubble tea.
Dari sana, dia pergi ke universitas untuk menyerahkan beberapa dokumen untuk studi lebih lanjut dan kemudian dia pulang.
Artikel Rekomendasi