Tega Perkosa Anak Tirinya 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara hingga Dicambuk 24 Kali

- 28 Januari 2021, 16:05 WIB
Tragis, Seorang Gadis Usia 13 Tahun Diperkosa Dua Kali oleh 9 Orang Pria di Madhya Pradesh India.
Tragis, Seorang Gadis Usia 13 Tahun Diperkosa Dua Kali oleh 9 Orang Pria di Madhya Pradesh India. /PIXABAY/

PR PANGANDARAN – Anak merupakan insan yang wajib dilindungi. Ia memiliki hati yang bersih.

Namun tidak semua orang mempunyai niat baik atas kepolosan anak-anak.

Salah satunya terjadi pada seorang pria di Malaysia yang tega memperkosa anak tirinya sendiri.

Baca Juga: Diperkosa Ayah Tirinya 105 Kali, Nasib Gadis Kecil Berusia 12 Tahun Ini Menyedihkan

Diketahui korban baru berusia 12 tahun. Sementara tindakan bejatnya memperkosa anaknya telah terjadi sebanyak 105 kali.

Peristiwa pemerkosaan terhadap gadis malang itu terjadi sejak 5 Januari 2018, hingga 14 Februari 2020.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dihukum 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukkan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Disebut Maksiat karena Undang Dirinya, Dinar Candy Semprot Aldi Taher: Artis Bigo Ya?

Keputusan ini ditetapkan pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu di Malaysia.

Lebih lanjut Hakim Ketua, M. Kunasundary mengatakan bahwa tersangka mendapatkan hukuman berat sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan korban.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x