"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari Kantor Berita Malaysia Bernama sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kembangkan Vaksin Covid-19, Korea Utara Nekat Meretas Data Ilmuwan Asing
Lebih lanjut diketahui bahwa Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qisti Qamarul Abrar meminta pengadilan menjatuhkan penjara dan juga hukuman cambuk maksimal.
“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” ujarnya.***
Artikel Rekomendasi