Tega Perkosa Anak Tirinya 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara hingga Dicambuk 24 Kali

- 28 Januari 2021, 16:05 WIB
Tragis, Seorang Gadis Usia 13 Tahun Diperkosa Dua Kali oleh 9 Orang Pria di Madhya Pradesh India.
Tragis, Seorang Gadis Usia 13 Tahun Diperkosa Dua Kali oleh 9 Orang Pria di Madhya Pradesh India. /PIXABAY/

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari Kantor Berita Malaysia Bernama sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kembangkan Vaksin Covid-19, Korea Utara Nekat Meretas Data Ilmuwan Asing

Lebih lanjut diketahui bahwa Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qisti Qamarul Abrar meminta pengadilan menjatuhkan penjara dan juga hukuman cambuk maksimal.

 “Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah