PR PANGANDARAN – Pemulasaraan berdasarkan protokol Covid-19 memang dapat menjadi salah satu bahan konflik di berbagai wilayah, termasuk bagi sebagian umat Islam di Sri Lanka ini.
Sekelompok umat Islam dan keluarga korban tersebut melancarkan pengaduan ke Komite Hak Asasi Manusia PBB (HRC) tentang kebijakan Sri Lanka yang melakukan kremasi yang dipaksakan terhadap semua orang yang dikonfirmasi atau dicurigai telah meninggal dengan Covid-19.
Hal ini membuat sebagian umat Islam di sana tidak terima dengan mengatakan itu melanggar hak-hak agama mereka dan menyebabkan "kesengsaraan yang tak terhitung".
Baca Juga: Terlalu Nekat! TikTokers Ini Oleskan Lem Gorilla pada Rambutnya hingga Sakit Kepala
Kasus yang mencari bantuan sementara diajukan atas nama keluarga oleh Dewan Muslim Inggris Raya dan dengan dukungan dari firma hukum Inggris Bindmans.
Pemerintah Sri Lanka diduga memberlakukan ratusan kremasi meskipun para ahli medis internasional dan Sri Lanka mengatakan tidak ada bukti bahwa Covid-19 dapat menular dari mayat.
Kelompok delapan pengadu mengakui dan menerima dalam klaim mereka bahwa dalam memerangi pandemi, “keputusan sulit harus diambil yang mengganggu hak-hak fundamental”.
Baca Juga: Aktor Russell Tovey Mengaku Gay, Sang Ayah Kaget hingga Paksa Suntik Hormon Penyembuh
Akan tetapi, mereka mengatakan pemerintah mengamanatkan pemulasaraan korban Covid-19 dengan kremasi tanpa memperhatikan keinginan keluarga atau keyakinan agama mereka.
Pelapor khusus PBB telah menulis dua kali kepada pemerintah Sri Lanka, yakni pada bulan April tahun lalu dan Januari tahun ini.
Artikel Rekomendasi