Tak Setia dan Dianggap Ancam Keamanan Nasional, Politisi Hong Kong Dilarang Menjabat di Tiongkok

- 24 Februari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi bendera Hong Kong
Ilustrasi bendera Hong Kong /Pixabay/Chickenonline/

PR PANGANDARAN - Pemerintah daerah Hong Kong mengumumkan rencananya terkait peningkatan pemeriksaan ideologis para politisi dan pejabat pada Selasa, 23 Februari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mengetahui pejabat atau politisi yang tidak setia pada Tiongkok. 
 
Jika politisi atau pejabat diketahui nampak tidak setia kepada Tiongkok atau menjadi ancaman terhadap keamanan nasional, maka dilarang untuk menjabat.
 
Rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan dikirim bulan depan ke badan legislatif kota, sebuah badan yang sekarang tidak memiliki oposisi setelah sejumlah tokoh didiskualifikasi karena pandangan politik mereka dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
 
Para pejabat telah merinci "daftar negatif" pelanggaran yang dapat menyebabkan kolega mereka dicopot dari jabatannya, termasuk tindakan yang membahayakan keamanan nasional, mengadvokasi kemerdekaan, atau menolak menerima kedaulatan Tiongkok atas Hong Kong.
 
Sekretaris Konstitusi dan Daratan Kota Erick Tsang membenarkan bahwa kritik terhadap Partai Komunis China (PKC) juga bisa menjadi faktor adanya tindakan diskualifikasi.
 
 "Anda tidak bisa mengatakan Anda patriotik tetapi tidak mencintai kepemimpinan Partai Komunis China, atau tidak menghormatinya," katanya kepada wartawan setelah undang-undang baru diumumkan yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Rabu, 24 Februari 2021.  
 
 
"Ini tidak masuk akal," katanya menambahkan. 
 
Dengan tegas, ia pun melarang segala aktivitas politisi yang menyebabkan kerusakan sistem yang dipimpin PKC. 
 
"Melakukan kerusakan pada sistem fundamental negara, sistem sosialis, atau merusak sistem sosialis yang dipimpin oleh Partai Komunis China, tidak boleh diizinkan."
 
 
Tiongkok telah menerapkan tindakan keras terhadap para kritikus di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi yang besar dan sering disertai kekerasan mengguncang pusat keuangan pada 2019 lalu.
 
Lawan politik telah dipenjara dan diadili sementara setiap bulan juga telah membawa undang-undang, prosedur dan kebijakan baru yang bertujuan untuk menekan perbedaan pendapat dan memaksakan ortodoksi politik, termasuk undang-undang keamanan nasional baru yang meluas.
 
Hong Kong tidak pernah menjadi negara demokrasi, sesuatu yang memicu protes dan kebencian terhadap Beijing.
 
 
Tapi kota itu mempertahankan lapisan pilihan yang memungkinkan oposisi kecil dan vokal berkembang pada pemilihan lokal tertentu.
 
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah meningkatkan diskualifikasi politisi baik yang duduk di legislatif kota yang semi-terpilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat, berdasarkan pandangan politik mereka.
 
Undang-undang baru tersebut memperluas kewenangan diskualifikasi kepada semua pejabat publik, termasuk anggota dewan distrik, yang memiliki sedikit kekuasaan politik tetapi memegang beberapa dari satu-satunya jabatan yang dipilih sepenuhnya oleh suara populer.
 
 
Pada akhir 2019, kandidat pro-demokrasi memenangkan sebagian besar posisi itu, sebuah pukulan besar bagi Beijing yang menggarisbawahi 'bagaimana ketika diberi kesempatan' warga Hong Kong cenderung sangat memilih kandidat pro-demokrasi.
 
Di bawah undang-undang baru yang diusulkan, semua anggota dewan distrik sekarang harus bersumpah setia kepada negara.
 
Mereka yang menolak sumpah, membuat sumpah palsu, atau dianggap tidak tulus oleh pejabat, akan dilarang menjabat selama lima tahun.
 
 
Sementara para pejabat mengatakan undang-undang tersebut tidak akan bersifat retrospektif, mereka juga mengatakan 'tindakan di masa lalu' akan dipertimbangkan dalam menilai diskualifikasi.
 
Pengumuman persyaratan baru itu datang sehari setelah Xia Baolong, seorang pejabat tinggi Tiongkok, mengatakan rencana sedang dilakukan untuk memastikan hanya "patriot sejati" yang menjalankan atau menjabat di Hong Kong dan untuk "menutup celah apa pun" yang memungkinkan "pembuat onar anti-Tiongkok" masuk ke dalam politik.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: French24


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x