Bungkam Oposisi Demokratis, Hong Kong akan Sahkan RUU untuk Dewan Lokal agar 'Berjanji Setia'

- 23 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi bendera Hong Kong
Ilustrasi bendera Hong Kong /Pixabay/Chickenonline/

PR PANGANDARAN - Pemerintah Hong Kong akan mengesahkan RUU akhir pekan ini yang akan mengharuskan dewan distrik tingkat komunitas untuk berjanji setia kepada Konstitusi mini kota, yang selanjutnya membungkam oposisi demokratis.

Sekretaris Urusan Konstitusi dan Daratan Erick Tsang mengatakan politisi yang dianggap tidak tulus akan diblokir dari jabatannya, merilis rincian RUU itu sehari setelah seorang pejabat senior di Kabinet Tiongkok mengatakan ketentuan harus dibuat untuk memastikan "patriotik" menguasai Hong Kong.

"Undang-undang itu akan memenuhi tanggung jawab konstitusional pemerintah," kata Tsang.

Baca Juga: Tuntut Agar Hormati HAM, Negara G7 Kutuk Keras Serangan Militer Myanmar Terhadap Pengunjuk Rasa

"Anda tidak dapat mengatakan bahwa Anda patriotik tetapi Anda tidak mencintai kepemimpinan Partai Komunis Tiongkok atau Anda tidak menghormatinya - ini tidak masuk akal," tambah Tsang, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Channel New Asia.

Tsang mengatakan bahwa patriotisme adalah cinta holistik.

Setiap anggota dewan distrik yang diberhentikan dari jabatannya setelah gagal dalam tes loyalitas akan dikirim ke pengadilan untuk didiskualifikasi secara resmi, dan dilarang ikut serta dalam pemilihan selama lima tahun.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Terancam Molor, Dokter di Korea Selatan Kecam RUU Medis dan Ancam Mogok Kerja

RUU tersebut berpotensi membuka jalan bagi diskualifikasi massal politisi pro-demokrasi yang mengambil hampir 90 persen dari 452 kursi dewan distrik di Hong Kong dalam pemilu 2019, mempermalukan kubu pro-Beijing.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x