PR PANGANDARAN – Pengadilan Tiongkok belakangan menghebohkan publik usai mengusut kasus cerai sepasang suami-istri itu menggegerkan masyarakat, tepatnya seorang pria diminta wajib bayar Rp110 juta setelah selesai berpisah dengan istrinya, disebut sebagai ganti rugi atas pekerjaan rumah yang dilakukan selama ini
Pengadilan Tiongkok meminta pria yang cerai dengan istrinya wajib bayar sebesar Rp 110 juta rupiah atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh wanita tersebut.
Diketahui pengadilan Tiongkok melayangkan tuntutan wajib bayar Rp110 juta tersebut, sesaat setelah pria tersebut menggugat cerai istrinya, sebagai ganti rugiatas pekerjaan rumah yang sudah dilakukan selama pernikahan gagal itu.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, seorang pria diwajibkan membayar sebesar Rp 110 juta kepada mantan istrinya.
Pengadilan distrik di Beijing, Tiongkok telah memerintahkan seorang pria untuk membayar sebesar Rp. 110 juta rupiah sebagai kompensasi kepada mantan istrinya.
Hal ini terjadi beberapa bulan setelah suaminya mengajukan gugatan cerai kepada sang istri.
Secara khusus, jumlah Rp. 110 juta rupiah itu adalah kompensasi untuk semua pekerjaan rumah yang harus dipikul mantan istri selama lima tahun pernikahan mereka.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Minggu 28 Februari 2021: Aldebaran Ketularan Elsa, Andin Kecewa dan Pergi?
Seperti dilansir CNN, mantan istrinya, Wang, adalah seorang ibu rumah tangga dan menuntut restitusi setara dengan Rp. 352 juta rupiah kepada mantan suaminya.
Artikel Rekomendasi