Pengajuan ini dilakukan setelah mantan suaminya mengajukan gugatan cerai pada Oktober tahun lalu.
Dia mengklaim bahwa dia ditinggalkan untuk mengurus anak dan pekerjaan rumah sendirian.
Wanita itu pun juga mengatakan bahwa pria itu hampir tidak peduli atas segala pekerjaan rumah tangga.
Dalam putusannya, pengadilan distrik Beijing memerintahkan suaminya untuk membayar Wang Rp. 110 juta rupiah untuk 'kompensasi pekerjaan rumah' dan telah membagi properti yang dimiliki bersama secara merata.
Selain itu, Wang juga akan diberikan hak asuh atas putra mereka serta menerima tunjangan bulanan sebesar Rp. 4,2 juta rupiah dari mantan suaminya.
Putusan ini adalah yang pertama di Tiongkok dan akan memengaruhi semua kasus perceraian lainnya di masa depan.
Ini adalah bagian dari kode sipil baru Republik Tiongkok yang diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Bukan Hanya Fast Food, Kini Vaksinasi Covid-19 Bisa Drive-Thru, Pertama di Indonesia
Lebih lanjut putusan semacam ini dianggap Pemerintah Tiongkok dan para ahli hukumnya akan melindungi hak-hak individu dengan lebih baik.
Artikel Rekomendasi