Cerai, Pria ini Wajib Bayar Rp 110 Juta atas Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Istrinya

- 28 Februari 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi pasangan bercerai.*
Ilustrasi pasangan bercerai.* /Pixabay/Takmeomeo

Pengajuan ini dilakukan setelah mantan suaminya mengajukan gugatan cerai pada Oktober tahun lalu.

Dia mengklaim bahwa dia ditinggalkan untuk mengurus anak dan pekerjaan rumah sendirian.

Wanita itu pun juga mengatakan bahwa pria itu hampir tidak peduli atas segala pekerjaan rumah tangga.

Baca Juga: Orang Indonesia Disebut Netizen Paling Tidak Sopan Di Asia Tenggara, Berdasarkan Indeks Keadaban Digital 2020

Dalam putusannya, pengadilan distrik Beijing memerintahkan suaminya untuk membayar Wang Rp. 110 juta rupiah untuk 'kompensasi pekerjaan rumah' dan telah membagi properti yang dimiliki bersama secara merata.

Selain itu, Wang juga akan diberikan hak asuh atas putra mereka serta menerima tunjangan bulanan sebesar Rp. 4,2 juta rupiah dari mantan suaminya.

Putusan ini adalah yang pertama di Tiongkok dan akan memengaruhi semua kasus perceraian lainnya di masa depan.

Ini adalah bagian dari kode sipil baru Republik Tiongkok yang diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Bukan Hanya Fast Food, Kini Vaksinasi Covid-19 Bisa Drive-Thru, Pertama di Indonesia

Lebih lanjut putusan semacam ini dianggap Pemerintah Tiongkok dan para ahli hukumnya akan melindungi hak-hak individu dengan lebih baik.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah