Dapat Hukuman Gantung, Orang Tua Asal Malaysia Ini Dinilai Membunuh Putri Sendiri, ini Kronologinya

- 1 Maret 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi hukuman gantung yang didapat orang tua asal Malaysia usai terbukti membunuh putrinya sendiri.*
Ilustrasi hukuman gantung yang didapat orang tua asal Malaysia usai terbukti membunuh putrinya sendiri.* /Tammy Cuff/pixabay

PR PANGANDARAN – Sepasang orang tua Malaysia dijatuhi hukuman gantung, karena dianggap membunuh putrinya sendiri.

Sang putri yang berusia 22 tahun diketahui mati kelaparan dengan berat badan hanya 18 kg, sehingga orang tua Malaysia ini kemudian harus mempertanggung jawabkan perbuatan tega membunuh itu dengan mendapatkan hukuman gantung.

Tepatnya, hukuman gantung yang didapat orang tua Malaysia usai membunuh putrinya sendiri ini telah dilakukan kemarin, Minggu, 28 Februari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, orang tua Malaysia ini telah dinyatakan bersalah atas kejadian malang yang menimpa putrinya.

Baca Juga: Running Man Episode 544 Spesial Ulang Tahun Seok Jin, Hadiah Se Chan Buat Semua Member Tertawa, ini Hadiahnya

Diketahui sepasang suami istri Malaysia dijatuhi hukuman gantung, setelah dinyatakan bersalah membunuh putri mereka yang berusia 22 tahun lima tahun lalu.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pada pukul 22.45 tanggal 26 April 2016.

Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof yang berusia 55 tahun dan istrinya, Murni Ahmad yang berusia 40 tahun.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh Covid-19, Pesan Ashanty: Jangan Sepelekan, Efeknya Besar hingga Kehilangan Nyawa

Diketahui Murni Ahmad merupakan ibu tiri korban bernama Siti Hajar yang berusia 22 tahun.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x