Berdasarkan kondisi fisik korban, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa gadis tersebut dibiarkan kelaparan, kesehatannya terabaikan dan dianiaya hingga beratnya hanya sekitar 18 kg.
Dia menambahkan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan disebutkan oleh ahli bedah dalam kesaksian mereka yang tidak disangkal oleh kedua terdakwa.
“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Syur 14 Detik, Gabriella Larasati Kemungkinan Jadi Tersangka?
Kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal.
Dua anak pasangan lainnya, Siti Sarah Anuar yang berusia 26 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga menghadapi tuntutan yang sama, tetapi dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah.
Hakim Zainal Azman mengatakan Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan tersebut, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena mereka terikat pada tindakan orang tua mereka.
Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh Covid-19, Pesan Ashanty: Jangan Sepelekan, Efeknya Besar hingga Kehilangan Nyawa
Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.
Artikel Rekomendasi