Hanya di India, Ketua MA Tawari Pemerkosa untuk Menikahi Korbannya dan Beri Perlindungan Hukum

- 3 Maret 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Istimewa

Dalam pembelaannya, terdakwa berusia 23 tahun telah berdoa agar tidak ditangkap dengan mengatakan bahwa berdasarkan aturan negara, dia akan diskors dari layanan jika ditahan selama lebih dari 48 jam.

Baca Juga: Kisah Pilu Komedian Nunung saat Masih Kecil, Nyanyi Dibayar Rp25 hingga Makan Nasi Kering

Dalam referensi yang jelas ke baris ini, Mahkamah Agung berrkata: “Anda seharusnya berpikir sebelum merayu dan memperkosa gadis muda itu. Anda tahu Anda adalah seorang pegawai pemerintah. "

Wanita itu menjelaskan terhadap perintah pengadilan sesi dan menunjukkan bahwa dia masih di bawah umur ketika insiden itu terjadi.

Dalam pembelaannya, dia mengatakan bahwa persetujuan atau kekurangannya tidak akan membuat perbedaan apapun pada dakwaan.

Baca Juga: Singgung Perubahan Iklim, Paus Fransiskus Sebut Manusia akan Berhadapan dengan 'Air Bah' Zaman Nabi Nuh

Sidang pengadilan mengabaikan hal ini dan memberikan jaminan kepada terdakwa dengan alasan bahwa dia memiliki kedewasaan yang cukup ketika dugaan kejahatan terjadi dan bahwa ada penundaan dalam mengajukan FIR, kata wanita itu.

Menurut pengaduannya, terdakwa mulai menguntitnya pada tahun 2014-2015 ketika dia berusia sekitar 16 tahun dan belajar di Kelas 9.

Sebagai kerabat jauh, dia sering mengunjungi rumah mereka. Suatu hari, menurut pengaduan, dia secara sembunyi-sembunyi memasuki rumah dan memperkosanya.

Baca Juga: Denny Darko Minta Amanda Manopo Siapkan Kerajaan Bisnis Sebelum Kariernya Turun

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Indian Express


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah