Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara

- 6 Maret 2021, 21:15 WIB
Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara.
Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara. /Pixabay/ChristineMatrangos

PR PANGANDARAN – Seorang wanita berusia 69 tahun telah kehilangan hak asuh atas bayi kembar yang dia lahirkan pada usia 64 tahun setelah pengadilan tertinggi Spanyol memutuskan bahwa dia tidak mampu merawat mereka.

Mahkamah Agung Spanyol menguatkan putusan pada 22 April 2020 yang menyatakan bahwa bayi kembar itu tidak akan dirawat dalam kondisi optimal oleh ibunya.

Putusan Mahkamah Agung pada 1 Maret 2021 mengakhiri pertarungan hukum empat tahun Mauricia Ibanez, yang melahirkan bayi kembar bernama Gabriel dan Maria de la Cruz pada tahun 2017 melalui bayi tabung.

Baca Juga: Kaesang Move On, Kini Pacari Wanita Berhijab hingga Warganet Ramai Doakan Halal

Pengadilan menemukan bahwa bayi kembar itu berada dalam kondisi tidak layak karena ketidakmampuan ibu mereka untuk merawat mereka dengan benar.

Keputusan itu didasarkan pada evaluasi para ahli bukan usia wanita atau kesehatan mental menurut keterangan pengadilan tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Provinsi Burgos pada saat keputusan awal menyebutkan kepribadian ibu secara signifikan mempengaruhi perkembangan afektif dan psikososial anak di bawah umur.

Baca Juga: Tebe Eks Sabyan Sebut Ayus Sabyan Tidak Genit, Netizen: O Yaudah, Jadi Tau Siapa yang Genit Duluan

Alasan lainnya, kurangnya interaksi sosial dan hubungan keluarga yang ‘tidak ada’ menjadi perhatian pengadilan.

Si kembar itu sekarang berusia empat tahun dan dirawat di panti asuhan tak lama setelah mereka lahir pada 2017.

Ibanez telah menandatangani perjanjian dengan layanan sosial bahwa dia akan menyewa asisten untuk mengasuh bayi kembarnya 24 jam setelah dinyatakan dia membutuhkan bantuan untuk merawat kedua anaknya.

Baca Juga: Viral! Tren Orang Dewasa Pakai Pakaian Anak, Uniqlo Tiongkok Beri Larangan

Namun, hanya 10 hari setelah dia pulang ke rumah usai menghabiskan lebih dari sebulan di rumah sakit setelah melahirkan, pihak berwenang memutuskan si kembar 'dalam risiko'.

Ibanez juga memiliki anak lain yang dititipkan di panti asuhan pada tahun 2014 setelah dia dinyatakan tidak layak untuk merawatnya.

Setelah keputusan tahun 2017, pengacara Ibanez mengatakan kliennya sangat putus asa dan trauma.

Baca Juga: Heboh! Macan Lapar Berkeliaran di Rumah Warga, Begini Ceritanya

Dia menantang keputusan tersebut, tetapi bandingnya ditolak oleh Pengadilan Keluarga setempat, dalam keputusan yang sekarang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Menurut laporan, Ibanez, mantan pegawai negeri, mulai melakukan bayi tabung setelah pensiun dini karena masalah kesehatan mental.

Adik perempuan Ibanez berusaha agar pengadilan menyatakan dia ‘sepenuhnya tidak mampu' sehingga paspornya dapat diambil untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri untuk melakukan bayi tabung.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah