Mendekam 20 Tahun Penjara Secara Tak Adil, Seorang Pria di Korea Selatan Diberi Kompensasi Rp31,6 Miliar

- 11 Maret 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi bendera Korea Selatan.
Ilustrasi bendera Korea Selatan. /Pixabay/Big_Heart

Dia akan diberi kompensasi atas rasa sakit mental, kehilangan selama penahanan, dan keadaan yang menyebabkan persidangan pembebasan.

Yoon dikutip sebagai pelaku "pembunuhan berantai Lee Chun Jae ke-8" pada 16 September 1988, ketika Ms. Park diperkosa dan dibunuh saat tidur di rumahnya di Taean, Hwaseong-gun, Gyeonggi-do.

Baca Juga: Drama Percintaan Kaesang Belum Usai, Okky Lukman Minta Restu Kahiyang Ayu Jadi Mantu Presiden

Yoon, yang ditangkap pada tahun berikutnya setelah kejadian tersebut, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada persidangan pertama dan mengklaim bahwa dia mengaku palsu setelah disiksa.

Tn. Yoon kemudian dibebaskan dari penjara pada tahun 2009 setelah menjalani hukuman 20 tahun dengan pengurangan hukuman.

Pada tahun 2020, setelah Lee Chun Jae mengaku sebagai pelaku sebenarnya dari pembunuhan ke-8, Tuan Yoon mengajukan persidangan ulang untuk dibebaskan dari kejahatan tersebut. Kemudian pada Desember 2020, Tuan Yoon dinyatakan tidak bersalah, membersihkan namanya sepenuhnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Insight


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x