Minta Hapus 26 Ayat Alquran, Mantan Ketua Badan Wakaf Syiah India Dikecam, ini Alasannya

- 18 Maret 2021, 08:30 WIB
Tokoh Syiah India Waseem Rizvi (kiri) buat petisi hapus 26 ayat Al-Quran (kanan).
Tokoh Syiah India Waseem Rizvi (kiri) buat petisi hapus 26 ayat Al-Quran (kanan). /Times of India dan PIXABAY/

Baca Juga: BREAKING NEWS! Seluruh Tim Indonesia Dipaksa Mundur All England 2021, Keadilan BWF Dipertanyakan

Mendapat kecaman atas petisinya, Rizvi sempat melakukan pembelaan dengan mengungkapkan bahwa dia hanya keberatan dengan sebagian dari kandungan Alquran, bukan seluruhnya.

"Alquran oleh Hazrat Ali (Imam Syiah pertama) tidak diterima oleh tiga Khalifah pertama dan Alquran inilah yang akan hadir pada hari penghakiman. 26 ayat ini memicu terorisme dan perlu dihapus," ungkapnya.

Pertengkaran ini telah memberikan ancaman bagi Rizvi dari sejumlah Muslim yang marah. Namun, di sisi lain, Rizvi mendapat dukungan dari kalangan non-Muslim.

Baca Juga: Mbak You Desak Ririe Fairus Batalkan Perceraian dengan Ayus Sabyan, Sebut Jadi Istri Legowo
 
Melihat kegaduhan berlangsung akibat petisi Rizvi, kepala pusat Islam India, Maulana Khalid Rasheed Farangimahali mengatakan kalau yang bertanggungjawab penuh atas kesucian Alquran adalah Allah.

Maka, Allah yang menjamin bahwa Alquran tak akan pernah berubah hingga akhir zaman dan kita sebagai umatnya harus meyakini itu.

"Allah telah mengambil tanggung jawab atas kitab suci-Nya dan mengatakan bahwa bahkan surat atau tanda pemerintah di dalamnya tidak akan berubah sampai Qayamat. Lalu siapa Rizvi yang membuat klaim itu?" katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 18 Maret 2021: Indosiar, Trans TV, dan Trans 7, LIDA 2021 Masuki Babak Baru

Atas kejadian itu, Farangimahali mendesak pihak berwajib untuk memberikan tindakan tegas terhadap Rizvi yang dinilai telah menciderai perdamaian umat beragama.

"Permohonannya tidak boleh disetujui, tindakan hukum yang tegas akan diambilnya dan menangkapnya  karena melanggar perdamaian," tandas Maulana Khalid Rasheed Farangimahali.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Times of India


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x