Minta Hapus 26 Ayat Alquran, Mantan Ketua Badan Wakaf Syiah India Dikecam, ini Alasannya

- 18 Maret 2021, 08:30 WIB
Tokoh Syiah India Waseem Rizvi (kiri) buat petisi hapus 26 ayat Al-Quran (kanan).
Tokoh Syiah India Waseem Rizvi (kiri) buat petisi hapus 26 ayat Al-Quran (kanan). /Times of India dan PIXABAY/

Rizvi menulis dalam petisi bahwa, berdasarkan dakwah lisan Mohammad Sahab, khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman telah menyelipkan 26 ayat itu.

"Setelah Muhammad, Khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, Khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Alquran sebagai sebuah buku, berdasarkan dakwah lisan Mohammad Sahab. Ini diwariskan dari generasi ke generasi," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Rujuk, Inilah Alasan Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih untuk Kedua Kalinya

Sementara itu, petisi Rizvi dikecam oleh para ulama, baik Syiah maupun Sunni. Menurut mereka, Alquran sebagai kitab suci Allah yang menyimpan kebenaran, tidak ada satu kata pun yang diubah atau dirusak dalam Alquran asli selama 1400 tahun terakhir.

Jangankan untuk menyelipkan 26 ayat, para ulama Syiah dan Sunni menegaskan bahkan tanda baca sekecil apapun dalam Alquran tidak boleh diubah sama sekali.

Sekretaris jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, Maulana Wali Rahmani, juga mengecam Rizvi dan menyebut pembelaannya sebagai 'aksi publisitas'.

Baca Juga: Desak Teddy Kembalikan Uang Rp5 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Milik Rizky Febian, Bukan Warisan

"Masalah ini tidak mempengaruhi satu sekte Muslim, tetapi semua Muslim di seluruh dunia baik itu Syiah, Sunni, Bohras, Barelvis, Deobandis atau Ahle Hadidth.

"Tidak ada dari aliran pemikiran Islam mana pun yang dapat mengatakan bahwa Alquran yang kami miliki tidak asli dan sudah dirusak. Tidak ada Muslim yang percaya ini dan Rizvi terkenal karena menciptakan keretakan di antara komunitas Muslim," tuturnya.

Atas kejadian itu, Rahmani juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum AIMPLB sudah menindaklanjuti kasus itu sejak awal dan akan menggugatnya melalui jalur hukum.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Times of India


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x