PR PANGANDARAN – Arab Saudi keluarkan larangan bagi penduduk pria untuk menikah dengan wanita dari negara lain.
Langkah ini diambil bertujuan untuk mencegah pria dari Arab Saudi menikahi orang asing.
Bagi para pria yang nekat ingin mendapatkan istri dari empat negara yang dilarang, harus mendapatkan restu dari pemerintah.
Baca Juga: Terbukti Kalah Telak, Ernest Prakasa Soroti Fenomena Dewa Kipas: Jangan Terjebak Patriotisme Buta!
Adapun negara yang mendapatkan larangan dari pemerintah Arab Saudi adalah wanita asal Pakistan, Bangladesh, Chad dan Myanmar.
Warga Saudi yang ingin menikahi wanita asing harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari badan pemerintah terkait.
Mereka harus mengajukan aplikasi pernikahan melalui jalur resmi. Larangan lainya diperketat bagi para duda yang telah bercerai.
Baca Juga: Pesan Haru Aurel Hermansyah untuk Anang: Ingat Tinggal Di Ruko, Makan Mie Instan Setiap Hari
Pria yang bercerai tidak diizinkan untuk melamar dalam waktu enam bulan setelah perceraian mereka.
Artikel Rekomendasi