Adapun langkah yang harus ditempur para pria untuk menikah dengan wanita dari empat negara terlarang sebaga berikut:
Syarat bagi pelamar pria yang akan menikah harus berusia di atas 25 tahun. Disertai dengan melampirkan semua dokumen identifikasi yang ditandatangani oleh walikota setempat.
Baca Juga: Ungkapkan Kerinduan untuk Azriel dan Aurel, Krisdayanti: Menanti Pertemuan Sepenuh Hati
Dokumen yang dilampirkan termasuk termasuk salinan buku catatan keluarganya.
Jika pelamar sudah menikah, ia harus melampirkan laporan dari rumah sakit yang membuktikan bahwa istrinya cacat, menderita penyakit kronis, atau mandul.
Menurut angka tidak resmi, ada sekitar 500.000 wanita dari empat negara diatas yang saat ini tinggal di kerajaan tersebut.***
Artikel Rekomendasi