PR PANGANDARAN - Kabar mengejutkan datang dari Korea Utara usai sang presiden, Kim Jong Un perintahkan eksekusi mati terhadap menteri pendidikan.
Eksekusi mati yang diperintahkan oleh Kim Jong Un itu disebabkan kekecewaan pada kinerja menteri pendidikan yang gagal terapkan Pembelajaran Jarak Jauh.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, Pembelajaran Jarak Jauh di Korea Utara pun dinilai Kim Jong Un gagal diterapkan oleh menteri pendidikan hingga harus dieksekusi mati.
Baru-baru ini, sebuah laporan yang menunjukkan kalau Presiden Korea Utara, Kim Jong Un telah mengeksekusi mati seorang menteri pendidikan.
Adapun perintah eksekusi mati yang diterima menteri pendidikan itu lantaran keluhan dirinya tentang pekerjaan menyangkut kebijakan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Namun, Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh tersebut dinilai oleh Kim Jong Un penerapannya telah gagal.
Rincian laporan tersebut yang menjelaskan bahwa diktator Korea Utara itu lantas memerintahkan hukuman mati terhadap menteri pendidikan.
Kegagalannya untuk menerapkan Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh itu sangat membuat Kim Jong Un tidak senang dengan kinerja menteri pendidikan.
Baca Juga: Sempat Dilamar Kakek Tajir 90 Tahun dan Dapat Rp2 Miliar, Lucinta Luna Gagal Nikah Gegara Hal ini
Artikel Rekomendasi