Hanya Mengangguk saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Lansia Malaysia Ini Terancam Hadapi Hukuman Mati

- 28 April 2021, 16:30 WIB
Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan, padahal ia akan hadapi ancaman hukuman mati.*
Seorang lansia Malaysia hanya bisa menganggukan kepala saat didakwa tersangka pembunuhan, padahal ia akan hadapi ancaman hukuman mati.* //Pixabay/Truthseeker08

Korban diketahui bernama Norain Abu Samah.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Youth of May' Episode 1: Go Min Si Alami Konflik saat Bertemu sang Ayah Kim Won Hae

Di Pengadilan,  Gui Chui hanya mengangguk ketika dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin di depan Hakim Zuraidah Abu Bakar.

Tidak ada pengakuan yang dicatat dari terdakwa karena kasus pembunuhan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Jika Gui Chui dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dia akan menghadapi hukuman mati sesuai dengan Pasal 302 KUHP.

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Putera Amirool Faez Suhasi, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara RK Balakrishnan.

Baca Juga: 9 Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Dianggap Wajar, dari Pembengkakan Wajah, Sakit Kepala hinga Mual

Tidak ada jaminan dan pengadilan menetapkan kasus ini akan disebutkan kembali pada 25 Mei untuk penyerahan laporan otopsi korban, laporan kimiawi dan laporan dari Pusat Pemeriksaan Kendaraan Komputer (Puspakom).

Gui Chui, yang tinggal di Taman Parit Bakar, tertangkap video sedang menabrak lampu merah di lampu lalu lintas Temenggong Ahmad Bypass di Jalan Pintasan Bandar Muar, Malaysia.

Kejadian ini terjadi pada pukul 7.45 pagi waktu setempat tanggal 25 April.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah