“Tidak ada jejak luka atau memar di tubuh korban. Korban menyatakan tidak dipukul menggunakan benda apapun selama kejadian tersebut,” kata Anuar Othman.
Dia menambahkan bahwa pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan ponsel yang digunakan untuk merekam video disita sementara para tersangka, termasuk korban, ditahan untuk penyelidikan berdasarkan Pasal 147 KUHP.***
Artikel Rekomendasi