PR PANGANDARAN - Dua orang turis Amerika dijatuhi hukuman seumur hidup pada Rabu, 5 Mei 2021 karena membunuh seorang petugas polisi Italia pada tahun 2019.
Lebih lanjut, kedua turis itu diketahui menerima hukuman penjara seumur hidup setelah pengadilan memutuskan bersalah atas aksi membunuh petugas polisi Italia.
Namun begitu, dua turis bernama Finnegan Lee Elder dan Gabriel Natale-Hjorth dinyatakan bersalah bukan karena telah membunuh polisi Italia, tetapi juga percobaan pemerasan dan pelanggaran lainnya terhadap Wakil Brigadir Mario Cerciello Rega.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Paksa Mudik
Kemudian, kedua turis itu diketahui menikam Cerciello Rega 11 kali setelah sengatan obat yang gagal.
Sementara diketahui Natale-Hjorth membantu menyembunyikan senjata pembunuhan itu.
Di bawah hukum Italia, seorang kaki tangan juga dapat dituduh melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Mengorbit Bumi Selama Setahun, Anggur Luar Angkasa Ini Dijual Seharga Rp1,4 Miliar
Para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa petugas paramiliter Carabinieri adalah seorang polisi.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari New York Post, keduanya menyatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri.
Artikel Rekomendasi