Lansia Singapura ini Tolak Pakai Masker, Sebut Petugas Tak Punya Hak Karena Alasan Ini

- 16 Mei 2021, 16:30 WIB
Seorang lansia Singapura membuat heboh setelah  menolak pakai masker selama beradadi tempat umum, bahkan sebut petugas tak punya hak.
Seorang lansia Singapura membuat heboh setelah menolak pakai masker selama beradadi tempat umum, bahkan sebut petugas tak punya hak. //World Of Buzz

PR PANGANDARAN - Kita telah hidup dalam pandemi selama lebih dari setahun dengan banyak kebiasaan baru yang kita lakukan, termasuk pakai masker saat kita pergi keluar.  

Namun, masih ada yang keras kepala dan merasa berhak untuk tidak pakai masker di tempat umum, seperti kejadian pada seorang lansia di Singapura.  
 
Bahkan ada Safe Distancing Ambassadors (SDA) yang akan mengingatkan setiap anggota masyarakat, termasuk lansia untuk mematuhi langkah-langkah keamanan di tempat umum yang diberlakukan oleh pemerintah Singapura.
 
 
Namun orang-orang yang keras kepala ini tetap gigih untuk tidak memakai masker.
 
Sehari sebelum Heightened Alert Tahap 2 pada Sabtu (15 Mei), sebuah klip menjadi viral di Facebook.
 
Ketika seorang wanita terlihat menolak untuk pakai masker saat mengantri di depan sebuah toko di Marina Bay Sands.  
 
 
Dia didekati oleh SDA yang disebutkan sebelumnya yang mengingatkannya untuk pakai masker.
 
Namun, dia mengklaim bahwa petugas tidak memiliki hak untuk meminta dia melakukannya.
 
Bahhan wanita itu menuntut mereka untuk menunjukkan lencana.
 
Sementara dengan kemeja merah ada tulisan 'duta jarak aman' tertulis dengan jelas dan dapat dilihat oleh wanita itu.
 
 
Namun, dia tetap bersikeras bahwa mereka harus menunjukkan lencana terlebih dahulu sebelum dia dapat memenuhi permintaan mereka.
 
Sekitar 30 detik, wanita itu mulai menuduh SDA melecehkannya dan mulai membuat keributan.  
 
Dia kemudian memutuskan bahwa dia tidak akan terlibat dalam percakapan, masih bersikeras bahwa SDA menunjukkan lencana mereka sebelum mereka dapat memberi tahu dia apa yang harus dilakukan. 
 
 
Ironisnya, di sepanjang video, dia sebenarnya sedang memegang topeng sekali pakai di tangan kanannya.  
 
The Straits Times melaporkan bahwa wanita tersebut saat ini sedang diselidiki oleh polisi dan dia mungkin dituntut atas pelanggaran berdasarkan Peraturan Covid-19 (Tindakan Sementara) (Perintah Kontrol) 2020. 
 
Jika terbukti bersalah, dia dapat dipenjara hingga enam bulan, atau didenda hingga Rp107 juta atau keduanya.  
 
Mereka yang dinyatakan bersalah mengganggu publik dapat dipenjara hingga tiga bulan, atau denda hingga Rp21 juta atau keduanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x