PR PANGANDARAN - Remaja di Korea Utara yang dilaporkan kepergok menonton drama Korea (drakor) 'Penthouse' dijatuhi hukuman hingga 10 tahun di kamp kerja paksa.
Tak hanya menonton drakor populer SBS 'Penthouse', para remaja Korea Utara ini juga dilaporkan menonton berbagai drama Korea Selatan lainnya.
Berdasarkan laporan Daily NK dari Allkpop, sidang terbuka diadakan di sebuah stadion di Pyongsong, Korea Utara pada 3 Juni 2021 untuk empat remaja Korea Utara yang tertangkap menonton drakor.
Baca Juga: Seekor Gajah di India Berjalan 25 KM Datangi Pemakaman Pemiliknya yang Meninggal karena Kanker
Mereka dituduh berkumpul bersama untuk menonton drama Korea hingga larut malam untuk merayakan salah satu ulang tahun mereka pada 25 Mei 2021.
Dailu NK juga melaporkan bahwa persidangan dilakukan dalam suasana yang berat dan menakutkan di mana empat orang muda dibelenggu ke podium.
Lebih dari 30 film dan drama Korea Selatan, bersama dengan video musik, ditemukan di memory stick yang ditemukan.
The Daily NK melaporkan bahwa memory stick itu juga termasuk drama populer 'Penthouse.'
Ini dianggap telah melanggar 'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' Korea Utara.
Pada akhirnya, keempat remaja tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 10 hingga 12 tahun, dengan individu yang merayakan ulang tahun menjalani hukuman terlama yaitu 12 tahun.
'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' disahkan akhir tahun lalu oleh Korea Utara, yang baru-baru ini mulai mengontrol secara menyeluruh ide-ide anti-sosialis, aliran masuk budaya, dan kegiatan diseminasi.
Meskipun rinciannya tidak diungkapkan, menurut analisis NIS, distributor video eksternal konten dari Korea Selatan, AS, dan Jepang akan diberikan hukuman mati maksimum, dan mereka yang terlibat akan dihukum 15 tahun kerja jika mereka terbukti bersalah.***
Artikel Rekomendasi