Menurut Harian Metro, pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita.
Di antara 58 potong pakaian wanita itu termasuk di dalamnya pakaian dalam, celana pendek, dan bra.
Lebih lanjut, pria itu diketahui berasal dari Sepetang, Selangor, Malaysia.
Ia diketahui tidak bisa memberikan gambaran yang memuaskan tentang bagaimana barang-barang itu diperoleh.
Pada 15 Juni, pria tersebut ditangkap sekitar pukul 12.15 WIB di Condo Ridzuan, Jalan PJS10/24, Dataran Mentari, Petaling Jaya.
Dia didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Bagian 29(1) dari Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955.
Diketahui kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa. Sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin.
Zafirah menawarkan jaminan Rp3,4 juta kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya.
Artikel Rekomendasi