Pembangunan sebagian besar stadion telah selesai, katanya, sementara pekerjaan berlanjut pada tiga, termasuk Stadion Lusail, yang akan menjadi tuan rumah pertandingan final Piala Dunia 2022.
Persiapan Qatar untuk menyelenggarakan Piala Dunia FIFA telah terperosok oleh kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran yang membangun infrastruktur untuk acara sepak bola terbesar di dunia itu.
Baca Juga: Selangkah Lebih Maju dari Indonesia, Singapura Siapkan Panduan Hidup Normal Bersama Covid-19
Pada Agustus 2020, Qatar mengumumkan perubahan dalam undang-undang ketenagakerjaannya, termasuk menghapus sertifikat tidak berkeberatan yang memaksa pekerja untuk meminta izin kepada majikan mereka untuk berganti pekerjaan.
Awal tahun ini, Doha juga memperkenalkan undang-undang upah minimum baru untuk pekerja asing.***
Artikel Rekomendasi