Arab Saudi Melarang Perjalanan 3 Tahun bagi Negara yang Masuk 'Daftar Merah', Salah Satunya Indonesia

- 28 Juli 2021, 11:00 WIB
Bendera Arab Saudi.
Bendera Arab Saudi. /Pemerintah Arab Saudi

PR PANGANDARAN - Arab Saudi akan memberlakukan larangan perjalanan tiga tahun pada warga yang bepergian ke negara-negara di 'daftar merah' kerajaan Saudi di bawah upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Indonesia masuk ke dalam 'daftar merah' Arab Saudi dikarenakan kasus penyebaran virus Covid-19 masih tinggi di negara tersebut.

Upaya ini dilakukan Arab Saudi untuk melindungi warganya dari penularan virus Covid-19 yang masih tinggi di beberapa negara yang ditambahkan ke 'daftar merah' oleh Arab Saudi.

Baca Juga: Rizki DA Diam-diam Menikah Lagi, Rizky Billar dan Lesti Kejora Segera Menyusul? Ini Pengakuannya

Ini mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri yang tidak disebutkan namanya yang mengatakan beberapa warga negara Saudi, yang pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.

Siapapun warga yang terbukti melakukan perjalanan ke negara yang dimasukkan ke 'daftar merah' akan dikenai sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Ganti Judul Video dan Sebut Spartace, YouTube Kim Jong Kook Ramai Diperbincangkan Warganet: Ini Gila!

Arab Saudi telah melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x