Singapura Berlakukan Pengetatan Tes Pra-keberangkatan Covid 19 untuk Para Pelancong

- 5 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Singapura. Negara tetangga Indonesia, Singapura, telah memberlakukan pengetaan tes pra keberangkatan Covid 19 bagi para pelancong.
Ilustrasi Singapura. Negara tetangga Indonesia, Singapura, telah memberlakukan pengetaan tes pra keberangkatan Covid 19 bagi para pelancong. /Pixabay.com/Sasin Tipchai

PR PANGANDARAN - Persyaratan tes pra-keberangkatan Covid 19 yang diperketat akan berlaku lebih banyak untuk para pelancong yang masuk atau transit melalui Singapura pada hari Kamis 9 September 2021 pukul 23:59 waktu Singapura.

Semua pelancong yang masuk dari negara atau wilayah kategori II, III dan IV harus menunjukkan hasil tes PCR Covid 19 yang negatif yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Departemen Kesehatan (MOH) Singapura mengatakan para pelancong masih akan menjalani tes PCR saat mereka tiba. Sebelumnya para wisatawan dari negara atau wilayah kategori III dan IV wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Baca Juga: Intip Isi Suvenir Mewah Acara Ngunduh Mantu Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ada Logam Mulia

Upaya ini bertujuan untuk mengurangi risiko datangnya Covid 19, demikian kata Departemen Kesehatan Singapura.

Departemen Kesehatan Singapura mengatakan telah meninjau situasi Covid 19 di Republik Korea dan akan menyesuaikan langkah-langkah di perbatasan Singapura.

Dikutip Pikiran-Rakyat-Pangandaran.com dari Channel News Asia, para pelancong yang transit melalui Singapura dengan riwayat perjalanan ke Republik Korea dalam waktu 21 hari terakhir akan diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid 19 valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Baca Juga: Alvin Faiz Disebut Ambil Mobil Larissa Chou untuk Henny Rahman, Ameer Azzikra: Untuk Antar Yusuf Aja

Ketika tiba di Singapura para, pelancong akan menjalani tes PCR Covid 19, pemberitahuan tinggal di rumah selama tujuh hari dan tes PCR lainnya sebelum masa periode pemberitahuan tinggal di rumah mereka berakhir.

Menyusul peninjauan perkembangan situasi Covid 19, Departemen Kesehatan Singapura mengatakan pihaknya juga telah menyesuaikan langkah-langkah perbatasan Singapura untuk pelancong dari Kroasia, Mesir, Finlandia, Malta, Belanda, Polandia, Arab Saudi, dan Swedia.

Pelancong yang divaksinasi penuh dari negara-negara tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memilih agar tidak diwajibkan tinggal di rumah selama tujuh hari.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Kesal Krisdayanti Bandingkan Kehamilan Dirinya dengan Ibunda: Ya Allah

Permohonan akan dipertimbangkan jika pelancong yang divaksinasi tetap berada di negara-negara tersebut selama 21 hari sebelum tiba di Singapura.

Para pelancong harus menempati tempat tinggal masing-masing atau akomodasi yang telah dipesan.

Baik individu maupun kelompok, pelancong yang tidak divaksinasi akan diminta untuk tetap di rumah (isolasi mandiri) selama 14 hari dengan fasilitas khusus.

Baca Juga: Lirik Lagu Pun – Iwan Fals dari Album Pun Aku, Dirilis Tepat di Ulang Tahun ke-60

“Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah pembatasan yang kami lakukan. Seiring dengan tujuan kami untuk menjadi negara yang tangguh terhadap Covid 19,” kata Departemen Kesehatan Singapura.

"MOH menyarankan para pelancong untuk mengunjungi situs web resmi kami di SafeTravel. Untuk memeriksa langkah-langkah perbatasan terbaru untuk negara atau wilayah terkait sebelum memasuki Singapura dan bersedia untuk dikenakan langkah-langkah selanjutnya pada saat masuk Singapura," ujarnya melanjutkan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x