Seorang Wanita Dipenjara karena Berbohong demi Mendapatkan Uang Hibah Covid 19  

- 13 September 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay./

 

 

PR PANGANDARAN - Seorang wanita yang berbohong dan memalsukan surat pemutusan hubungan kerja dari majikannya untuk memenuhi syarat hibah Covid 19 sebesar S$4.000 (sekira Rp.42 juta kurs dolar AS Rp14.000) dipenjara selama tujuh bulan pada Senin 13 September 2021.

Tiong Shi Lin, 32 tahun, berhasil menipu sistem sebanyak dua kali dengan cara berbohong saat mengisi formulir aplikasi dan mememalsukan surat pengurangan, menurut dokumen pengadilan.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Channel News Asia, Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan kecurangan dan satu tuduhan pemalsuan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru September 2021: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Kesempatan di RANS Entertainment

Setelah diberhentikan dari sebuah perusahaan pada Februari lalu, dia memulai pekerjaan berikutnya sebagai asisten administrasi dan akun di departemen sumber daya manusia. Sebuah perangkat lunak pada bulan April di tahun yang sama.

Pada 5 Mei, Tiong mengajukan permohonan hibah dukungan Covid 19, menyatakan bahwa ia telah menganggur sejak 2 Februari 2020.

“Dia tahu bahwa dia tidak memenuhi kriteria kelayakan untuk mengajukan hibah dukungan Covid 19, mulai April 2020 dan seterusnya. Dia dipekerjakan oleh Assurance Technology,” menurut isi dokumen pengadilan.

Baca Juga: Jadi Papa Surya di Ikatan Cinta, Surya Saputra Ungkap Tak Pulang ke Rumah Seminggu, Raffi Ahmad: Aku 3 Bulan

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: CNA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x