PR PANGANDARAN - Seorang wanita yang berbohong dan memalsukan surat pemutusan hubungan kerja dari majikannya untuk memenuhi syarat hibah Covid 19 sebesar S$4.000 (sekira Rp.42 juta kurs dolar AS Rp14.000) dipenjara selama tujuh bulan pada Senin 13 September 2021.
Tiong Shi Lin, 32 tahun, berhasil menipu sistem sebanyak dua kali dengan cara berbohong saat mengisi formulir aplikasi dan mememalsukan surat pengurangan, menurut dokumen pengadilan.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Channel News Asia, Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan kecurangan dan satu tuduhan pemalsuan.
Setelah diberhentikan dari sebuah perusahaan pada Februari lalu, dia memulai pekerjaan berikutnya sebagai asisten administrasi dan akun di departemen sumber daya manusia. Sebuah perangkat lunak pada bulan April di tahun yang sama.
Pada 5 Mei, Tiong mengajukan permohonan hibah dukungan Covid 19, menyatakan bahwa ia telah menganggur sejak 2 Februari 2020.
“Dia tahu bahwa dia tidak memenuhi kriteria kelayakan untuk mengajukan hibah dukungan Covid 19, mulai April 2020 dan seterusnya. Dia dipekerjakan oleh Assurance Technology,” menurut isi dokumen pengadilan.
Artikel Rekomendasi