Selandia Baru Perketat Undang-Undang Anti-Terorisme Setelah Serangan Pisau di Auckland

- 21 September 2021, 21:00 WIB
Bendera Selandia Baru.
Bendera Selandia Baru. /Dan Whitfield/pexels.com/@dan-whitfield

PR PANGANDARAN - Parlemen Selandia Baru mengambil langkah lebih dekat pada Selasa 21 September 2021, untuk mempermudah penangkapan dan penuntutan teroris yang merencanakan serangan, hanya beberapa minggu setelah serangan yang diilhami oleh Negara Islam, yang dilakukan oleh penyerangan bersenjatakan pisau yang melukai tujuh orang di sebuah supermarket.

RUU Perundang-undangan Kontra-Terorisme meloloskan pembacaan kedua di parlemen dengan Partai Buruh yang berkuasa dan oposisi utama Partai Nasional mendukung, sementara partai-partai kecil seperti partai hijau menentangnya.

RUU itu, amandemen Undang-Undang Pemberantasan Terorisme tahun 2002 dan Undang-Undang terkait lainnya, akan diberlakukan setelah menyelesaikan pembacaan ketiga.

Baca Juga: Hamil! Rizky Billar Minta Doa untuk Bayi di Kandungan Lesti Kejora, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Terkejut

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut mengatasi kesenjangan besar dalam undang-undang dengan mengkriminalisasi perencanaan atau persiapan untuk aksi teroris.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Channel News Asia, lembaga penegak hukum sudah lama merekomendasikan perubahan tersebut.

Undang-Undang baru ini juga memberi polisi kemampuan untuk menerapkan kekuatan tanpa surat perintah untuk masuk, mencari dan mengawasi untuk menghentikan perencanaan dan persiapan aksi teroris dan mengkriminalisasi pelatihan senjata atau pelatihan tempur untuk tujuan teroris.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Histeris Bertemu Ricky, Papa Chandra Ingat Sesuatu Tentang Jessica

Menteri Kehakiman Kris Faafoi mengatakan undang-undang itu membuat Selandia Baru sejalan dengan undang-undang di negara-negara seperti Australia, Inggris dan Kanada.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: CNA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x