Tengah Asyik Transaksi Ganja Lewat Facebook, Bocah di Bawah Umur asal Cimahi Diciduk Polisi

- 12 Mei 2020, 17:16 WIB
ILUSTRASI ganja.*
ILUSTRASI ganja.* /PIXABAY/

"Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi akan mengusut kasus ini sampai tuntas, hingga memeriksa teman dekat MD di sekolah.*** (Suci Nurzanah Efendi)

Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul Bocah Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Diedarkan Secara Online Lewat Facebook.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah