"Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi akan mengusut kasus ini sampai tuntas, hingga memeriksa teman dekat MD di sekolah.*** (Suci Nurzanah Efendi)
Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul Bocah Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Diedarkan Secara Online Lewat Facebook.
Artikel Rekomendasi