Malaysia Larang WNI Masuk, Begini Respon Pemerintah Indonesia

- 3 September 2020, 17:37 WIB
Menara kembar di Malaysia
Menara kembar di Malaysia /Pixabay

PR PANGANDARAN - Pemerintah Malaysia, telah mengumumkan larangan terhadap sejumlah warga negara dengan lebih dari 150.000 kasus virus corona (Covid-19), memasuki negaranya per 7 September mendatang.

Indonesia, menjadi salah satu negara yang dilarang dalam daftar tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Bakar, terkait kebijakan pemerintah Malaysia itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Bersumpah tak Akan Pulang dan Masuk ke Indonesia Lagi Semur Hidupnya

“Kemarin Kemenlu telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia, untuk meminta klarifikasi terkait adanya berita tersebut. Dari pertemuan tersebut Duta Besar Malaysia menjanjikan akan melaporkan ke Kuala Lumpur apa yang menjadi concern atau hal yang kita ingin mintakan klarifikasi,” ungkap Faizasyah seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Rabu (3 September 2020).

Dikatakannya, dari pertemuan bersama Dubes Malaysia menyebut kebijakan pelarangan itu akan dikaji secara berkala.

“Juga dijelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau kontemporer dan akan dikaji ulang perminggunya,” tambahnya.

Baca Juga: Bersiap! Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Rupiah Cair Lewat 3 Rekening Bank ini Yuk Segera Cek!

Menurut Faizasyah, meski belum memastikan apakah kebijakan pelarangan kunjungan itu termasuk bentuk diskriminasi terhadap WNI.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x