Namun, ia memastikan Indonesia mendesak Pemerintah Malaysia untuk melakukan klarifikasi kebijakan, yang juga dikenakan kepada Warga Filipina dan India tersebut.
“Ini yang sebenarnya kita ingin dapatkan klarifikasi. Karena, faktanya sekarangpun tidak banyak lagi warga negara kita yang bepergian ke luar negeri karena pembatasan imigrasi dan ijin bepergian,” tegas Faizasyah lagi.
Baca Juga: Aceh Berlakukan Denda Rp 500.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dengan Alasan ini
Indonesia menyayangkan dengan adanya kebijakan pemerintah Malaysia, yang dinilai terlalu cepat dikeluarkan tanpa adanya pemberitahuan awal.
“Dengan demikian fakta ini juga sebenarnya sudah menjadi satu keniscayaan yang tidak hanya dialami oleh WNI tapi juga warga negara Malaysia, merekapun tidak bisa berkunjung ke Indonesia. Jadi, kondisi-kondisi ini yang menyebabkan suatu pengaturan tertentu, kita harapkan ada satu proses dari awal. Dengan demikian pemerintah kita bisa mendapat penjelasan sedari awal apa sebenarnya yang disebabkan oleh suatu kebijakan tertentu terhadap negara kita,” papar Faizasyah.
Baca Juga: Dugaan Mark Up, Anies Baswedan Didesak Gandeng KPK Hingga Bocoran Harga Robot Sebenarnya
Faizasyah memastikan, Indonesia tidak akan membalas kebijakan Malaysia. Sebab kebijakan dalam negeri telah menetapkan kebijakan bagi warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19, adalah berasal dari negara yang telah memiliki kerja sama Travel Corridor Arragement (Pengaturan Koridor Perjalanan).
“Faktapun sekarang tidak memungkinkan ya untuk warga negara manapun masuk ke Indonesia, kecuali ada pengaturan khusus. Pengaturan dari Kementerian Hukum dan HAM pun tidak berubah. Kecuali itu (sudah ada kerja sama Travel Corridor Arragement-red) kita masih belum membuka akses. Kalau dilihat kembali di peraturan Kemenkumham tersebut ada beberapa pengecualian misalnya diplomat, mereka pemegang KITAS dan lain-lain. Ada kondisi yang bisa memfasilitasi untuk seseorang datang dan masuk ke Indonesia, prosesnya juga tidak mudah karena harus dibuktikan bahwa mereka terbebaskan dari COVID-19,” pungkas Faizasyah.
Baca Juga: Dokter Ungkap Bahaya Penyakit Perlemakan Hati yang Bisa Berujung Kanker
Pemerintah Malaysia pada Kamis (3 September 2020), menambah daftar negara yang dilarang memasuki negaranya pada 7 September mendatang.
Artikel Rekomendasi