Tunangan Jamal Khashoggi Gugat Putra Mahkota Arab Saudi atas Perintah Pembunuhan

- 21 Oktober 2020, 11:23 WIB
Putra mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman: Pada Oktober 2018 lalu, Putra Mahkota Arab Saudi mengirim 'Pasukan Harimau' ke Kanada untuk membunuh Aljabri yang berhasil digagalkan.
Putra mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman: Pada Oktober 2018 lalu, Putra Mahkota Arab Saudi mengirim 'Pasukan Harimau' ke Kanada untuk membunuh Aljabri yang berhasil digagalkan. /ENGLISH ALARABIYA/

PR PANGANDARAN - Tunangan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, Hatice Cengiz mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS) pada putra mahkota Arab Saudi atas tuduhan telah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.

Gugatan perdata yang diajukan pada Selasa, 20 Oktober 2020, tidak menentukan besaran ganti rugi yang dituntut dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman tetapi menyebut 20 warga Saudi lain sebagai terdakwa.

Gugatan itu dilayangkan bertepatan dengan komplikasi dalam hubungan AS-Saudi akibat pembunuhan Khashoggi pada 2018, perannya dalam perang saudara di Yaman, dan masalah lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: Capricorn Bosan dan Alami Insomnia, Pisces Berhenti Main-main Soal Asmara!

Kedutaan Saudi tidak segera menanggapi permintaan komentar atas gugatan tersebut. Putra mahkota, yang dikenal dengan inisial MBS, membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.

Pengkritik kebijakan putra mahkota melalui kolomnya di Washington Post, tewas dengan jasad terpotong-potong di konsulat Saudi di Istanbul, Turki.

Khashoggi pergi ke sana untuk mendapatkan surat-surat yang ia butuhkan untuk menikahi tunangannya, Cengiz, seorang warga negara Turki.

Baca Juga: Afrika Selatan Umumkan Indonesia Masuk dalam Daftar Hitam, Kenapa?

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Reuters, Cengiz dan Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS yang didirikan oleh Khashoggi, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x