11 Daerah di Jawa Barat yang Mendapat Kelonggaran PPKM, Mana Saja?

26 Juli 2021, 10:15 WIB
Unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang membahas daerah yang mendapat kelonggaran PPKM. /Tangkapan layar Instagram/@ridwankamil.

 

PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo pada Minggu, 25 Juli 2021 kemarin, baru saja mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4.

Khususnya di Jawa Barat, tercatat ada 11 daerah yang mendapat kelonggaran regulasi pemerintah ini, sehingga boleh melaksanakan PPKM Level 3.

Adapun alasan yang membuat 11 daerah ini melaksanakan PPKM Level 3, lantaran tren kasus Covid-19 di daerah yang bersangkutan, sudah membaik.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Kota Bandung Setelah PPKM Darurat Resmi Diperpanjang

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada MInggu, 20 Juli 2021.

Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil ini, mengunggah beberapa poin penting PPKM Level 4 ini di akun Instagram miliknya, @ridwankamil.

Kang Emil pun mengunggah pemetaan PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT untuk PPKM Level 4 karena Covid-19, Airlangga Hartarto: Jumlah Dananya Sebesar Rp5,54 Triliun

Hal itu ia lakukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat luas tentang regulasi perpanjangan PPKM Level 4.

Selain itu, dirinya juga menambahkan informasi tentang 11 daerah di Jawa Barat yang berhak melaksanakan PPKM Level 3.

"Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," tulis Kang Emil di keterangan unggahan Instagram-nya, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Disorot Media Asing, Indonesia Siapkan Lebih Banyak ICU saat Menunggu PPKM Darurat Covid-19 Berakhir

Berikut adalah 11 daerah di Jawa Barat yang mendapatkan kelonggaran dan diperbolehkan untuk melaksanakan PPKM Level 3:

1. Kab. Sukabumi
2. Kab. Subang
3. Kab. Pangandaran
4. Kab. Majalengka
5. Kab. Kuningan
6. Kab. Indramayu
7. Kab. Garut
8. Kab. Cirebon
9. Kab. Cianjur
10. Kab. Ciamis
11. Kab. Tasikmalaya

Secara umum, Kang Emil menuturkan bahwa tren kasus Covid-19 di Jawa Barat relatif menurun.

Baca Juga: Terawang Hal Buruk Terjadi Jika Lesti Kejora-Rizky Billar Nikah saat PPKM, Denny Darko Singgung Fans

Hal itu terlihat dari data keterisian Rumah Sakit untuk pasien Covid-19, menurun ke 69%, di mana pada pekan kemarin sempat menyentuh di angka 75%.

Lantas, kelonggaran apa yang didapatkan oleh 11 daerah yang berhak menjalankan PPKM Level 4 ini? Berikut adalah poin-poinnya:

1. WFH diperbolehkan untuk sektor esensial dan kritikal

2. Toko berhak buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pembeli 50%

3. Pasar boleh beroperasi lagi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%

4. Mal diperbolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB maksimal pengunjung 25%

5. PKL diperbolehkan berdagang kembali sampai pukul 20.00 WIB

6. Warung Makan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25% dengan maskimal 30 menit

7. Ruang Ibadah dibolehkan dibuka kembali dengan kapasitas 25%

8. Resepsi Pernikahan diperbolehkan dengan maksimal tamu 20 orang

9. Transportasi beroperasi lagi dengan syarat maksimal penumpang 75%

***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler