Satu Kecamatan di Kota Bandung Zona Merah, DPRD Menilai Kesadaran Protokol Kesehatan Masih Rendah

15 Juli 2020, 19:13 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya /Rio Rizky Batee/

PR PANGANDARAN – Edwin Senjaya Wakil Ketua DPRD Kota Bandung menilai kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih rendah.

Hal tersebut mengakibatkan kasus Covid-19 (virus corona) terus terjadi. Akibatnya, ada satu kecamatan di Kota Bandung menjadi zona merah.

"Kita melihat masih rendah akan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan lain sebagainya. Padahal masalah Covid-19 ini, masih belum selesai," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Dipinang Putri Wakil Presiden, Raffi Ahmad: Untuk Negara Kalau Sudah Waktunya Mau gak Mau Harus Siap

Kemduia ia menyebutkan dengan berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kemudian diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), maka seolah masyarakat seakan kembali pada kondisi normal. Sehingga protokol kesehatan menjadi mulai longgar di masyarakat.

Meski Kota Bandung masuk dalam zona biru, lanjutnya, namun masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Sebelum pandemi Covid-19, telah dinyatakan selesai oleh pemerintah atau pihak terkait.

"Dengan zona biru, kita mengapresiasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung. Tapi ketika angka rapid test masih tinggi maka masyatakat tidak boleh lengah dan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Karena bisa saja sewaktu-waktu kembali ke zona kuning atau merah," tuturnya.

Baca Juga: Dinyatakan Terbukti Bersalah, Nikita Mirzani Resmi Dipidana 6 Bulan dengan Masa Percobaan 12 Bulan

Disinggung terkait adanya sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, lanjutnya, maka yang menjadi kunci penting adalah pengawasan di masyarakat. Karena meski diterapkan, tidak akan optimal jika pengawasannya masih lemah.

"Maka pengawasan yang harus ditingkatkan, karena sejauh ini masih lemah. Kita melihat bagaimana masyarakat masih ada yang tidak memakai masker atau tidak melakukan jaga jarak," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul ‘Satu Kecamatan di Kota Bandung Masuk Zona Merah, Pengawasan Protokol Kesehatan Harus Ditingkatkan’

Baca Juga: Baim Wong 3 Tahun Menyendiri dengan Hutang Miliaran, Paula Terima Lamarannya karena Allah Swt

Edwin menerangkan bahwa sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan harus terus diupayakan, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Poin utamanya kesadaran akan protokol kesehatan di masyatakat yang perlu terus ditingkatkan,"ucapnya.

Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan bahwa kecamatan Rancasari kini kembali masuk dalam zona merah, karena terdapat tiga orang pasien aktif Covid-19.

Baca Juga: SIKM Dihapuskan, Masyarakat Wajib isi Aplikasi ini Jika Ingin Masuk DKI Jakarta

Dimana meski saat ini Kota Bandung sudah tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun masyarakat harus tetap waspada akan penyebaran virus corona.

Ia menjelaskan di Kecamatan Rancasari tidak ada korban meninggal akibat Covid-19, namun ada ada tiga orang positif. Selain itu, 15 Orang Dalam Pengawasan (PDP) tujuh Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Jadi data yang ada itu dinamis sesuai pelacakan, itulah mengapa kewaspadaan harus terus dijaga," tambahnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler