UMK Karawang Masih Tertinggi Se-Jawa Barat 2021, Berikut 4 Hal yang Mempengaruhi Besaran UMK

- 23 November 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi kawasan pabrik
Ilustrasi kawasan pabrik /Pixabay/Gordon Johnson/

PR PANGANDARAN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya mengumumkan secara resmi besaran UMK di berbagai daerah di Jawa Barat.

Melaui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Diketahui keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Mengutip Ayat Suci Alquran Aplikasi Muslim Pro Klarifikasi Soal Tudingan Jual Data ke Militer AS

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2020 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs resmi Pemprov Jabar.

Lebih lanjut Setiawan menambahkan, terdapat empat hal yang mempengaruhi penetapan UMK Jabar Tahun 2021 diantaranya:

Baca Juga: Timbulkan Kekacauan Memalukan Sepanjang Karier Politik, Mantan Presiden Prancis Diadili Hari Ini

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

2. Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Pemda Provinsi Jabar sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah