Halangi Satgas Covid-19 untuk Tes Swab Habib Rizieq, RS UMMI akan Dapatkan Konsekuensi Hukum

- 30 November 2020, 13:15 WIB
RS UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat, jajaran direksinya dilaporkan ke Polresta Bogor.
RS UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat, jajaran direksinya dilaporkan ke Polresta Bogor. /Iyud Walhadi/Isu Bogor

PR PANGANDARAN - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut ada konsekuensi hukum atas dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Bogor dalam melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.

Dalam hal ini, satgas melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Andi Tatat.

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas sudah melaporkan, ini kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin, 29 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sambut Joe Biden Menjabat sebagai Presiden AS, Korea Utara Diprediksi akan Luncurkan Uji Coba Rudal

Dofiri juga menyinggung soal keengganan Habib Rizieq untuk diperiksa.

Menurut dia, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," tutur Dofiri.

Baca Juga: Perlu Perhatian Khusus, Jokowi Peringatkan Soal Peningkatan Drastis Covid-19 di 2 Provinsi Ini

Dofiri menilai wajar jika Satgas Covid-19 Kota Bogor membuat laporan ke Polresta Bogor terkait penghalangan ini. Laporan juga sudah terdaftar dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x