Penangkapan ini merupakan penindaklanjutan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa seorang anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 11 tahun sebagai saksi yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
Anak tersebut menyatakan pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya itu adalah pemilik akun Youtube My Asean yang berada di Indonesia. Atas adanya laporan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidser) Polri mulai bergerak untuk mencari keberadaan pelaku pelecehan lagu kebangsaaan Indonesia tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Puan Maharani Dikabarkan Hapus Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Ini Faktanya
Polisi, kemudian dapat mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Saat ini, MDF masih berada di Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perlakuannya itu, MDF terancam hukuman dengan UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan atau mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***
Artikel Rekomendasi