PR PANGANDARAN - Warga Tasikmalaya tengah digemparkan dengan fenomena pemotongan Bantuan Dana Sosial atau bansos sebanyak 50 persen oleh lembaga bernama Subarkah.
Fakta soal pemotongan bansos itu diketahui melalui pengakuan para penerima dana hibah Bantuan Sosial (bansos) di Kabupaten Tasikmlaya, Kecamatan Sukarame.
Mereka mengungkap sebuah fakta mengejutkan bahwa sebelum pencairan, mereka sama sekali tidak ikut menandatangani NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Baca Juga: Adik Ayus Ternyata Pergoki Perselingkuhan Kakaknya dengan Nissa Sabyan Lewat Video Mesra
Padahal, seperti yang diketahui, penandatangan NPHD atau Naskah Penjanjian Hibah Daerah adalah hak mutlak dilakukan sebelum para penermiana dapat kucuran dana.
Diberitakan KabarPriangan.pikiran-rakyat.com, diduga kuat, jika pelaku pemotongan dana hibah Bansos yang bersumber dari Anggaran Provinsi Jawa Barat tahun 2020 ini melakukan upaya pemalsuan tandatangan hingga akhirnya bantuan bisa cair.
Tidak sampai di sana, seolah sudah terbiasa pelaku pemotongan yang datang ke setiap lembaga penerima mengaku bernama Subarkah ini langsung mengambil 50 persen nilai bantuan yang diterima.
Baca Juga: Netizen Ramai Hujat Nissa Sabyan, Mbah Mijan Justru Komentari Sebaliknya: Ayus yang Kebangetan!
Ditambah Rp 5 juta sebagai dalih untuk pengganti transportasi.
Padahal diketahui rata-rata penerima bantuan besarannya berkisar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Sehingga bisa ditaksir berapa keuntungan yang diperoleh oleh pelaku pemotongan bantuan.
Artikel Rekomendasi