Dikatakannya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menambahkan jika informasi yang berkembang terkait adanya pesantren yang dibakar massa tidak sepenuhnya benar.
Berdasarkan hasil verifikasi dan hasil cek TKP (tempat kejadian perkara) oleh petugas Unit PPA dan Identifikasi Satreskrim Polres Garut, bangunan yang dibakar ternyata bukan pesantren.
"Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan petugas, yang dibakar itu sebuah bangunan biasa, bukan bangunan pesantren seperti yang ramai beredar di masyarakat. Hanya memang bangunan semi permanen itu dijadikan tempat mengajar ngaji oleh pemiliknya atau semacam madrasah," kata Muslih.
Baca Juga: Disentil Hotma Soal Foto Bareng Pengusaha, Desiree: Tuhan Baik, Apapun yang Terjadi Kehendak-Nya
Disebutkan Muslih, hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pembakaran tempat belajar mengaji tersebut.
Hanya saja menurut keterangan awal, hal itu dipicu kekecewaan dari masyarakat menyusul adanya salah satu santri yang menjadi korban pencabulan sang guru ngaji.
Muslih menerangkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, anak perempuannya yang menjadi salah satu santri di tempat belajar mengaji itu sebelumnya sempat dibawa pergi oleh guru ngajinya. Dengan alasan ziarah, si anak yang baru berusia 17 tahun itu dibawa menginap di sebuah wisma di kawasan Garut Kota pada tanggal 12 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Gabung ke Clubhouse Jadi Pendengar, Reza Rahadian: Pemikiran Bunuh Diri Hilang!
Artikel Rekomendasi