"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat 4 Juni 2021, dikutip dari Antara News.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Zona Jakarta denga judul 'Bikin Geram! Jauh-jauh Datang dari Timur Tengah, Pria Bule Kabur Usai Kawin Kontrak dengan Warga Cianjur'.
Ia menjelaskan hingga saat ini praktik kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah.
Baca Juga: Terkuak, Hotman Paris Kerap Unggah Foto Meriam Bellina dan Wanita Seksi di Instagram Karena Ini
Berdasarkan fatwa ulama, tambahnya, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," jelasnya.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.
Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Cair Lagi Juni 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!
Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.
Sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.
Artikel Rekomendasi