"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, di mana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.
Baca Juga: Spoiler Doom at Your Service Ep 10: Dong Kyung Siapkan Pesta Ulang Tahun Pertama Untuk Myul Mang
Hal tersebut, lanjutnya, selain merugikan korban juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak.
Termasuk saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing. (ZJ)*** (Nika Wahyu/Zona Jakarta).
Artikel Rekomendasi