Hengky Kurniawan Komitmen Sukseskan Program Sertifikat Tanah Gratis, Simak Syarat Ajukan PTSL

- 24 September 2021, 15:43 WIB
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. /Dok. ppid.semarangkota.go.id

Pria berusia 38 tahun tersebut menyatakan, masyarakat bisa mengurus sertifikat gratis melalui program PTSL.

"Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) masyarakat bisa mengurus dan memiliki sertifikat secara gratis." tutup Hengky Kurniawan.

Baca Juga: Heboh Tukul Arwana Pendarahan Otak Diduga Akibat Vaksin, Dirut RS PON: Kami Harus Klarifikasi

Unggahan suami Sonya Fatmala tersebut dibanjiri komentar warganet yang ingin memiliki sertifikat tanah secara gratis. Mereka pun menanyakan bagaimana cara mendapatkannya.

"Saya mau pak bikin sertifikat gratis," ujar akun @dewii.pursita95.

"Gimana caranya pak?," tanya akun @dkanila.

"Bagaimana pak caranya? Saya dr awal tahun bikin sertifikat k kadus desa ini, sampai sekarang belum jadi2 padahal uang udah keluar jutaan," ungkap akun @tika_kw.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Tani Nasional Lengkap dengan Cara Pasangnya

"Pak caranya gmna? Tanah bapa saya di aku wae ku Batur padahal aya bukti pembelian na," keluh akun @neng_pegi.

Dalam foto tersebut, Hengky mengenakan tongkat untuk membantunya beraktifitas. Tak sedikit warganet menanyakan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x