Hengky Kurniawan Komitmen Sukseskan Program Sertifikat Tanah Gratis, Simak Syarat Ajukan PTSL

- 24 September 2021, 15:43 WIB
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. /Dok. ppid.semarangkota.go.id

Sebagai informasi, pemilik nama lengkap Hengky Kurniawan Chova ini sempat mengalami kecelakaan motor trail pada Minggu, 18 September 2021 di kawasan Citatah Bandung Barat.

Baca Juga: Heboh Tukul Arwana Pendarahan Otak Diduga Akibat Vaksin, Dirut RS PON: Kami Harus Klarifikasi

sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapat sertifikat melalui program PTSL, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kementerian Agraria fan Tata Ruangan/BPN, syarat yang dilengkapi tersebut akan menentukan apakah Anda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah.

Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga: Link Twibbon Hari Tani Nasional Lengkap dengan Cara Pasangnya

2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x