PANGANDARAN TALK - Pihak kepolisian menjelaskan telah meriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya yang tersebar memalui kanal Youtube belakangan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan sejauh ini Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk diantaranya saksi ahli.
“Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 31 Desember 2021 dilansir PangandaranTalk.com dari laman resmi Humas Polri.
Pasalnya, kepolisian telah memeriksa saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.
“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan.
Ramadhan menerangkan pihaknyajuga telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Habib Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.
Artikel Rekomendasi